Manado – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan masing-masing bervariasi besaran anggarannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaManado.com, diketahui bahwa dari total besaran DAK tersebut, setiap SKPD mendapatkan 5 persen untuk biaya oprasional.
Terkait pemanfaatan 5 persen DAK tersebut, personil DPRD Kota Manado, Arthur Rahasia menyerukan agar seluruh SKPD penerima DAK, untuk transparan dalam pemanfaatan dana oprasional itu.
“Sudah menjadi kewajiban seluruh pengelolah keuangan negara, transparan dalam mengelolah setiap anggaran yang ada. Jadi, SKPD penerima DAK juga wajib transparan soal dana transportasi sebesar 5 persen yang diambil dari DAK,” seru Rahasia.
Untuk diketahui, SKPD-SKPD penerima DAK yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (7.155.240.000 rupiah), Dinas Perhubungan (1.329.090.000 rupiah), Dinas Pendidikan Nasional (13.142.980.000 rupiah), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (8.788.960.000 rupiah), Dinas Pertanian (21.908.840.000 rupiah).
Selain itu, tedapat juga DAK program Perumahan, Air Minum dan Sanitasi dengan masing-masing besaran anggaran untuk air bersih (2.789.110.00 rupiah), sanitasi (2.282.010.000 rupiah).
Ada lagi DAK program kesehatan dan keluarga berencana (KB) yakni pelayanan dan kefarmasian (16.259.870.000 rupiah), pelayanan dasar (32.791.700.000), program KB (2.762.390.000). (leriandokambey)
Manado – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan masing-masing bervariasi besaran anggarannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaManado.com, diketahui bahwa dari total besaran DAK tersebut, setiap SKPD mendapatkan 5 persen untuk biaya oprasional.
Terkait pemanfaatan 5 persen DAK tersebut, personil DPRD Kota Manado, Arthur Rahasia menyerukan agar seluruh SKPD penerima DAK, untuk transparan dalam pemanfaatan dana oprasional itu.
“Sudah menjadi kewajiban seluruh pengelolah keuangan negara, transparan dalam mengelolah setiap anggaran yang ada. Jadi, SKPD penerima DAK juga wajib transparan soal dana transportasi sebesar 5 persen yang diambil dari DAK,” seru Rahasia.
Untuk diketahui, SKPD-SKPD penerima DAK yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (7.155.240.000 rupiah), Dinas Perhubungan (1.329.090.000 rupiah), Dinas Pendidikan Nasional (13.142.980.000 rupiah), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (8.788.960.000 rupiah), Dinas Pertanian (21.908.840.000 rupiah).
Selain itu, tedapat juga DAK program Perumahan, Air Minum dan Sanitasi dengan masing-masing besaran anggaran untuk air bersih (2.789.110.00 rupiah), sanitasi (2.282.010.000 rupiah).
Ada lagi DAK program kesehatan dan keluarga berencana (KB) yakni pelayanan dan kefarmasian (16.259.870.000 rupiah), pelayanan dasar (32.791.700.000), program KB (2.762.390.000). (leriandokambey)