Kota Tomohon

Arnold Poli Tegaskan Jajaran Pemkot Dukung Penjabat Walikota Tomohon

Arnold PoliSekretaris Daerah Kota Tomohon, DR Arnold Poli SH MAP.

TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah disosialisasikan dan saat ini telah diterapkan melalui penindakan secara tegas dan berjenjang lewat kajian yang matang oleh tim terkait.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, DR Arnold Poli SH MAP mengingatkan dan menegaskan PP 53 ini harus ditindaklanjuti oleh semua Kepala SKPD dan secara berjenjang ke pejabat eselon III dan IV yang selanjutnya akan diteruskan hingga ke semua bawahannya.

“Tahun 2015 lalu, Pemkot Tomohon setelah melalui kajian yang matang telah melakukan penindakan kepada PNS yang melanggar PP 53 ini dimana ada lima PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan alias diberhentikan dengan tidak hormat. Ini menjadi perhatian bagi agar mentaati peraturan dan disiplin,” katanya dalam apel pagi belum lama ini.

Kepada jajarannya, Poli juga meminta untuk melanjutkan kerja keras, bekerja sesuai aturan dan loyal pada pimpinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga capaian yang telah diperoleh dapat dipertahankan dan ditingkatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kepada seluruh jajaran agar mendukung penuh Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny Parengkuan MAP dengan kerja keras dan bekerja sesuai aturan dan loyal kepada pimpinan. Tidak hanya datang ke kantor dan melakukan sidik absen kemudian pulang dan kembali lagi pada sore hari untuk sidik absen pulang, hal ini merupakaan tindakan yang tercela bagi seorang PNS,” pungkasnya. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara