Siau – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan Kesbangpol dan Satpol PP Sitaro Senin (18/11), menyusul diterbitkannya SK KPUD Sitaro Nomor 26/KPU/2013 tanggal 30 September 2013 tentang pemasangan APK serta penetapan zonasi, serta adanya rekomendasi dari Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
Menurut Kabid Poldagri Delvis Marthin melalui Fitri Onthoni, salah satu staf Kesbangpol Sitaro, penertiban APK yang melanggar aturan ini merupakan tupoksi Kesbangpol sebagai perpanjangan tangan Pemkab Sitaro.
Lanjut dia, penertiban akan berlangsung selama dua hari pertama di wilayah Kecamatan Sitim, Sitimsel, dan Sibarsel. Sedangkan untuk hari berikutnya adalah Sibar dan Sibarut.
“Yang pasti semua APK yang terpasang dan sudah melanggar akan segera ditertibkan,” tutupnya. (Gun Takalawangeng)
Siau – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan Kesbangpol dan Satpol PP Sitaro Senin (18/11), menyusul diterbitkannya SK KPUD Sitaro Nomor 26/KPU/2013 tanggal 30 September 2013 tentang pemasangan APK serta penetapan zonasi, serta adanya rekomendasi dari Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
Menurut Kabid Poldagri Delvis Marthin melalui Fitri Onthoni, salah satu staf Kesbangpol Sitaro, penertiban APK yang melanggar aturan ini merupakan tupoksi Kesbangpol sebagai perpanjangan tangan Pemkab Sitaro.
Lanjut dia, penertiban akan berlangsung selama dua hari pertama di wilayah Kecamatan Sitim, Sitimsel, dan Sibarsel. Sedangkan untuk hari berikutnya adalah Sibar dan Sibarut.
“Yang pasti semua APK yang terpasang dan sudah melanggar akan segera ditertibkan,” tutupnya. (Gun Takalawangeng)