BeritaManado.com — Mengenal lebih jauh soal Golden Visa, sebuah fasilitas dari pemerintah baru saja diberikan kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Baru-baru ini, Shin Tae-yong mendapat apresiasi dari pemerintah usai diberi Golden Visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (25/7/2024).
Dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Golden Visa ini baru diluncurkan dan Shin Tae-yong menjadi orang pertama yang mendapat fasilitas tersebut.
Diyakini, pemerintah memberikan Golden Visa kepada pelatih berusia 53 tahun tersebut karena prestasi yang ia torehkan bersama Timnas Indonesia.
Sepanjang 2024 ini, Shin Tae-yong berhasil membawa Timnas Indonesia mencetak sejarah dengan lolos ke babak 16 besar Piala Asia 2023 dan lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Tak cukup sampai di situ, eks pelatih Timnas Korea Selatan itu juga mencetak prestasi membawa Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.
Lantas, apakah Golden Visa tersebut?
Golden Visa sendiri adalah sebuah produk keimigrasian dari pemerintah yang memungkingkan warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia.
Golden Visa bisa membuat seorang WNA masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, yakni 5 hingga 10 tahun.
Golden Visa sendiri dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan menarik investasi asing ke Indonesia agar bisa memberi dampak positif ke masyarakat.
Dalam memperoleh Golden Visa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh WNA maupun korporat asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Meski dimaksudkan untuk menarik investasi, faktanya Golden Visa juga bisa diberikan untuk WNA yang tak mendirikan perusahaan di Indonesia, seperti Shin Taeyong.
Adapun untuk memperoleh Golden Visa, ada syaratsyarat tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama.
Bagi individu asing yang tak mendirikan perusahaan di Indonesia, maka mereka harus mendepositkan uang sekitar 350 ribu dolar AS (Rp5,6 miliar) untuk tinggal 5 tahun dan 700 ribu dolar AS (Rp11,3 miliar) untuk tinggal 10 tahun.
Kemudian, untuk individu asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka harus berinvestasi 2,5 juta dolar AS (Rp40,6 miliar) untuk tinggal 5 tahun dan 5 juta dolar AS (Rp81,2 miliar) untuk tinggal 10 tahun.
Sedangkan bagi perusahaan asing wajib berinvestasi sekitar 25 juta dolar AS (Rp406 miliar) untuk tinggal 5 tahun dan 50 juta dolar AS (Rp812 miliar) untuk tinggal 10 tahun bagi komisaris dan direksinya.
(Alfrits Semen)