Manado, BeritaManado.com — Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung, Rabu (14/7/202).
Pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Mengawali sambutannya, Burhanuddin menegaskan prosesi pelantikan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil, tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang diamanatkan
.Jaksa Agung menyebutkan penempatan Anwar Saadi, pada jabatan diharapkan mendukung, menguatkan, dan melengkapi upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
“Ini bersejarah karena saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama. Sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer adalah manivestasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” terangnya.
Jaksa Agung menjelaskan, tugas Jaksa Agung Muda Pidana Militer sangat berat.
Sebab sebagai seorang pionir, Anwar Saadi dituntut bergerak cepat dan mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab harapan masyarakat.
“Segera beradaptasi dengan tugas dan mitra baru, melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas.
Selain itu, Anwar diharapkan berperan aktif menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara.
“Efektifkan dan efisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hokum,” tegasnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(***/Alfrits Semen)