Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 044/D.02/KES/548/2021 tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di kota Manado.
Surat Edaran Wali Kota Manado ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes.
Surat Edaran Wali Kota Manado ini juga dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, Selasa (6/7/2021).
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Satuan TNI/Polri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, para Camat dan Lurah, pimpinan rumah ibadah, para pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Manado.
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:
1. Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan
tingkat resiko penularan COVID-19.
2. Melakukan monitoring dan rapat koordinnsi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tingsi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelntihan) dilakukan secara daring
4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan
protokol kesehatan secara ketat;
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantornn sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informnsi dan komuniknsi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi eksport diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From office (WFO) dengan protokol kesahatan secara ketat
6. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
7. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
9. Untuk Mall, Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul
20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
10. Untuk Apotik, Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
11.Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah
makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam
opernsional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dan puluh lima persen);
12. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang disesuaikan dengan
jam operasional;
13. Resepsi pernikahan, acara duka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50
(lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang:
14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
15.Tempat hiburan malam, Pusat Kebugaran, Spa, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
16. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
(BennyManoppo)