
Tondnao, BeritaManado.com — Pemerintah Kaupaten Minahasa, Senin (8/6/2020) mengeluarkan keputusan bahwa terhitung mulai Rabu (10/6/2020) mendatang, setiap kendaraan yang melintas hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50 % dari kapasitas kendaraan.
Demikian hasl Rapat Finalisasi 9 Pos Jaga di Kabupaten Minahasa di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala MSi.
Selain ketentuan tersebut, protokol kesehatan tetap berlaku seperti harus menggungkan masker, standart suhu tubuh dibawah 38oC dan setiap warga yang masuk wilayah Minahasa harus membawa Kartu Kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari.

“Dalamm kaitannya dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemkab Minahasa masih akan menambah thermoscan di setiap pos yang ada,” kata Mangala.
Ditambahkannya, Pemkab Minahasa tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan ketentuan dalam protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, jaga jarak, jaga kesehatan.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kaporles Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, Dinas Kesehatan, BPBD, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan serta Camat.
(***/Frangki Wullur)
