Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Anggota DPR di pusat maupun daerah yang tidak lagi partainya memperoleh hak untuk ikut pemilu 2014 dan masih ingin untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada periode 2014-2019 ini, agar segerah mengurus pengunduran diri termasuk juga proses pergantian antar waktu yang dilakukan oleh DPR dan Bupati/Walikota setempat untuk diajukan ke Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan, SH kepada BeritaManado.com di kantor Gubernur. Hal itu dimaksud agar proses pemberhentian yang bersangkutan segerah diselesaikan.
“Resikonya kalau yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, kemudian pindah partai, ini nantinya akan berdampak pada verifikasi di KPU. Jadi yang bersangkutan itu bisa saja tidak diterimah oleh KPU sebagai calon legislatif periode 2014-2019,” ujar pembina Parpol ini.
“Jadi Anggota DPR yang ingin maju dengan tidak menggunakan partainya, maka wajib mundur sebagai anggota legislatif. Surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan,” kata Lapadengan.
Ketentuan itu memang sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 07/2013 Pasal 19 (i). Pada ketentuan itu ditegaskan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga diwajibkan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.
Menurutnya ada beberapa tahap yang nantinya sampai pada penetapan Gubernur yang harus dilalui bagi para Anggota DPRD yang akan mengajukan pengunduran diri.
Dia berharap, kepada calon-calon anggota legislatif untuk 2014 agar segerah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPR dan memproses lanjut penghentian yang bersangkutan sampai ke Gubernur.(Jrp)
Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Anggota DPR di pusat maupun daerah yang tidak lagi partainya memperoleh hak untuk ikut pemilu 2014 dan masih ingin untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada periode 2014-2019 ini, agar segerah mengurus pengunduran diri termasuk juga proses pergantian antar waktu yang dilakukan oleh DPR dan Bupati/Walikota setempat untuk diajukan ke Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan, SH kepada BeritaManado.com di kantor Gubernur. Hal itu dimaksud agar proses pemberhentian yang bersangkutan segerah diselesaikan.
“Resikonya kalau yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, kemudian pindah partai, ini nantinya akan berdampak pada verifikasi di KPU. Jadi yang bersangkutan itu bisa saja tidak diterimah oleh KPU sebagai calon legislatif periode 2014-2019,” ujar pembina Parpol ini.
“Jadi Anggota DPR yang ingin maju dengan tidak menggunakan partainya, maka wajib mundur sebagai anggota legislatif. Surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan,” kata Lapadengan.
Ketentuan itu memang sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 07/2013 Pasal 19 (i). Pada ketentuan itu ditegaskan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga diwajibkan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.
Menurutnya ada beberapa tahap yang nantinya sampai pada penetapan Gubernur yang harus dilalui bagi para Anggota DPRD yang akan mengajukan pengunduran diri.
Dia berharap, kepada calon-calon anggota legislatif untuk 2014 agar segerah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPR dan memproses lanjut penghentian yang bersangkutan sampai ke Gubernur.(Jrp)