Manado, BeritaManado.com – Lonjakan kasus COVID-19 masuk ke gelombang ketiga.
Angka kasus positif di Sulawesi Utara (Sulut) juga ikut melonjak naik, dimana puncaknya terjadi 16 Februari dengan ketambahan 994 kasus.
Namun begitu, kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang mewajibkan double check antigen bagi setiap penumpang yang mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado mendapat pujian dari banyak pihak, salah satunya musisi Anang Hermansyah.
Hal itu dilontarkan suami Ashanty itu, lewat channel youtube The Hermansyah A6.
“Hebatnya di Manado, kita begitu nyampe nggak bisa keluar (Bandara, red). Kita harus antigen dulu. Jadi ketat banget. Bagus,” ujar Anang yang tiba di Manado, Senin (14/2/2022).
Kedatangan Anang ke Manado rencananya untuk memberi kejutan Valentine’s Day kepada sang istri yang sudah lebih dulu tiba di Manado untuk menyanyi di sebuah acara.
Seperti pengunjung lain, Anang dan rombongan ikut antri untuk diswab antigen terlebih dahulu.
“Ini bagus. Supaya covidnya bisa terkendali juga disini,” tambah Anang.
Diketahui sejak gelombang pertama COVID-19, Gubernur Sulut lewat surat edaran resmi mengharuskan setiap pengunjung yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk diswab antigen kembali, meski sudah mengantongi PCR dari daerah asal.
Terbaru, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Berikut kebijakan terbaru:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku;
4. Dengan diterbitkannya SE ini, maka SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22 1248/Sekr-Dinkes tanggal.4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Finda Muhtar)