Tommy Ampow, anggota Komisi I DPRD Minsel (foto beritamanado)
AMURANG – Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Ekonomi DPRD Minahasa Selatan, Tommy Ampow, mempertanyakan realisasi hutang Pemkab Minsel ke pihak ketiga. Pasalnya, gara-gara hutang sebesar Rp 103 miliar itu, berimbas juga pada anak didik di Minsel. Salah satunya, SDN Ranoketang Tua Kecamatan Amurang hingga kini belum dipakai alias masih disegel oleh kontraktor akibat belum dibayar haknya.
Ampow menjelaskan, akibat masih dalam tahap verifikasi maka hutang pihak ketiga belum dapat dibayar. Imbasnya siswa SD di Desa Ranoketang Tua belum dapat memakai bangunan yang sudah selesai dibangun. Sayangnya, pihak kontraktor pun menyegel akibat belum dibayar Pemkab Minsel.
“Sekolah yang dibangun disegel ulang oleh kontraktor, karena tak kunjung dibayar pemkab. Kasihan kan anak sekolah yang sedang menuntut ilmu ini. Mereka terpaksa pakai lagi balai desa,” jelas Ampow dari dapil III saat masa reses lalu.
Untuk itulah, verifikasi hutang harus dimaksimalkan. Sehingga dapat diketahui berapa yang harus dibayar pada pihak ketiga. Dan jika memang belum dibayar maka harus dibayarkan, karena itu hak mereka (kontraktor, red).
“Makanya verifikasi hutang sudah harus cepat, supaya Pemkab Minsel cepat bayar hak para kontraktor,” ujar Ketua PAC PD Kecamatan Amurang Barat ini.
Lanjutnya, setelah tinjau lapangan di masa reses, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari desa-desa ke Bank, Pemkab Minsel sudah harus menetapkan tanggal untuk waktu pembayaran.
“Kinerja SKPD yang dibebankan PAD serta PBB harus terus dievaluasi sehingga diketahui sampai dimana realisasi mereka,” pungkasnya. (ape)
Tommy Ampow, anggota Komisi I DPRD Minsel (foto beritamanado)
AMURANG – Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Ekonomi DPRD Minahasa Selatan, Tommy Ampow, mempertanyakan realisasi hutang Pemkab Minsel ke pihak ketiga. Pasalnya, gara-gara hutang sebesar Rp 103 miliar itu, berimbas juga pada anak didik di Minsel. Salah satunya, SDN Ranoketang Tua Kecamatan Amurang hingga kini belum dipakai alias masih disegel oleh kontraktor akibat belum dibayar haknya.
Ampow menjelaskan, akibat masih dalam tahap verifikasi maka hutang pihak ketiga belum dapat dibayar. Imbasnya siswa SD di Desa Ranoketang Tua belum dapat memakai bangunan yang sudah selesai dibangun. Sayangnya, pihak kontraktor pun menyegel akibat belum dibayar Pemkab Minsel.
“Sekolah yang dibangun disegel ulang oleh kontraktor, karena tak kunjung dibayar pemkab. Kasihan kan anak sekolah yang sedang menuntut ilmu ini. Mereka terpaksa pakai lagi balai desa,” jelas Ampow dari dapil III saat masa reses lalu.
Untuk itulah, verifikasi hutang harus dimaksimalkan. Sehingga dapat diketahui berapa yang harus dibayar pada pihak ketiga. Dan jika memang belum dibayar maka harus dibayarkan, karena itu hak mereka (kontraktor, red).
“Makanya verifikasi hutang sudah harus cepat, supaya Pemkab Minsel cepat bayar hak para kontraktor,” ujar Ketua PAC PD Kecamatan Amurang Barat ini.
Lanjutnya, setelah tinjau lapangan di masa reses, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari desa-desa ke Bank, Pemkab Minsel sudah harus menetapkan tanggal untuk waktu pembayaran.
“Kinerja SKPD yang dibebankan PAD serta PBB harus terus dievaluasi sehingga diketahui sampai dimana realisasi mereka,” pungkasnya. (ape)