Manado BeritaManado.com — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), H Amir Liputo mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Sulut agar dapat membuat sebuah Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sebagaimana amanat Undang-undang tentang haji bahwa biaya dari daerah asal ke embarkasi di tanggung oleh pemerintah daerah.
Hal ini diutarakan H Amir Liputo, saat Tim Banggar DPRD melaksanakan rapat pembahasan KUA PPAS Tahun 2024 dengan TAPD Pemprov Sulut.
“Ini dipandang sangat penting untuk dibuatkan perda tentang penyelenggaraan haji, ini penting karena di Sulut belum memiliki embarkasi,” ungkap Amir Rabu, (9/8/2023).
Menurut Amir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sangat penting dibuat sebagai payung hukum dalam mengambil langkah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan haji sendiri dikatakan H Amir Liputo memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji sulut yang mengambil embarkasi di BPN Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.
“Mensejahterakan masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dengan memberikan pelayanan secara maksimal kepada jamaah haji sejak pemberangkatan sampai dengan kembali ke daerah. Serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji,” jelas Amir.
(Erdysep Dirangga)