
Kadis Kominfo Kota Bitung, Altin Abraham Tumengkol Paparkan Aturan Pemerintah.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, secara resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin Abraham Tumengkol SIP, MSi, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“Melalui regulasi ini, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital tertentu,” jelas Kadis Kominfo, Sabtu (14/3/2026).
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox. Platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut Kadis Kominfo, aturan tersebut bukan berarti melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar, mencari informasi, maupun kegiatan edukatif lainnya. Namun akses ke media sosial yang memiliki risiko tinggi akan dibatasi hingga usia tertentu.
‘Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti perundungan siber, konten tidak pantas, penipuan daring hingga kecanduan media sosial,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan internet oleh anak serta memberikan edukasi literasi digital sejak dini.
Rencananya, implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun media sosial milik pengguna yang masih di bawah usia 16 tahun.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung proses belajar mereka.
