
Manado, BeritaManado.com – Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dibarengi dengan akal budi serta kesadaran terhadap norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Stefan Obadja Voges, SH., MH dalam Forum Literasi dan Edukasi Hukum di Bidang Perfilman dan Penyensoran yang digelar di Hotel Aston Manado, Kamis (3/7/2025).
Menurut Stefan Voges, dalam praktiknya, kebebasan berekspresi seringkali berbenturan dengan kewajiban sebagai warga negara.
Ia menyatakan bahwa dasar hukum dari kebebasan berekspresi berasal dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, termasuk dalam bentuk karya film.
“Film adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Tapi manusia juga dikaruniai akal budi, yang membimbingnya untuk tahu batas antara hak dan kewajiban,” ujarnya.
Stefan menambahkan bahwa sepanjang sejarah peradaban, manusia belajar memahami bahwa dalam mengekspresikan diri, ia tetap dibatasi oleh norma hukum, etika, dan nilai-nilai sosial.
Terlebih dalam dunia perfilman, setiap karya memiliki konsekuensi hukum jika bertentangan dengan norma atau berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.
“Stakeholder perfilman harus sadar bahwa ada batasan. Karya film tidak boleh menyentuh isu-isu yang bisa mengguncang ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa hukum tidak hadir untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga agar ekspresi yang disampaikan tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
“Intinya, hukum berusaha sekuat mungkin memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan ide dan gagasan. Tapi itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Stefan.
(Jhonli Kaletuang)
