Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil gugatan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, melalui sidang putusan yang digelar, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan keputusan tersebut maka pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Jokowi-Ma’ruf, sah sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024 sesuai penetapan KPU.
Ketua DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone, mengatakan keputusan MK adalah final yang harus diterima semua pihak.
“Sudah selesai dan semua pihak termasuk masyarakat serta elit yang ada di Kota Manado pasti menerima, apalagi masyarakat Sulut memiliki kecerdasan dan kedewasaan politik sejak dulu,” ujar Van Bone kepada BeritaManado.com, Minggu (30/6/2019).
Nortje Van Bone mengajak seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang partai politik mendukung program-program pembangunan pemerintah ke depan.
“Karena semua program pemerintah dari pusat hingga daerah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Mari dukung sekaligus sama-sama kita awasi dan koreksi yang keliru,” tandas Van Bone.
(JerryPalohoon)