Manado, BeritaManado.com — Jasa Raharja Sulut langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Meikel Stif Maringka dan Jesen Jordan Wuntu.
Santunan diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta, Senin (26/4/2021).
Sehingga total untuk dua korban Rp100 juta.
Untuk korban luka-luka, telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
Diketahui, Meikel Maringka dan Jesen Wuntu menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Minggu (25/4/2021).
Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif menjelaskan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena kerjasama dan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
“Juga karena dukungan sistim pelayanan terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan Perbankan. Kami dapat menyerahkan santunan sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1×24 jam,” terang Pahlevi Barnawi Syarif
Pahlevi berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Dan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan agar secara tertib membayar pajak dan SWDKLLJ setiap tahun,” harapnya.
Ia menambahkan, sumber dana membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(Alfrits Semen)