• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Agus Fatoni Siap Kawal Instruksi Protokol Kesehatan Mendagri, Kepala Daerah Melanggar Dicopot

by Alfrits
Minggu, 22 November 2020, 18:30 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
  • 0share
Agus Fatoni

Manado, BeritaManado.com — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 yang berisi penekanan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) untuk konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi ini berisi enam poin, salah satunya ancaman mencopot kepala daerah jika terbukti melanggar.

Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah pusat tersebut.

“Kami siap melaksanakan dan mengawal,” kata Agus Fatoni, Sabtu (21/11/2020).

Alasannya, kata Fatoni, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Artinya ada aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga sekalipun pemerintah.

“Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat ,” terang Fatoni.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan protokol kesehatan pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/walikota;

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa dengan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif dalam mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif.

Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepada kepala daerah diingatkan tentang kewajiban dan sanksi sebagai berikut:

  • Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”
    b. Pasal 78: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena
    berakhir masa jabatannya.
  • Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan
  • Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
  • Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
  • Melakukan perbuatan tercela;
  • Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/ataum endapatkan sanksi pemberhentian.

Kelima, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Keenam, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

(***/Alfrits Semen)




Berita Terbaru

  • Kunjungi BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Mulai 7 Desember, Ada Ratusan Pengusaha Unjuk Gigi! Selasa, 5 Desember 2023, 20:37
  • Kerja Bersama Joune Ganda – Kevin Lotulung, APBD Minut Stabil di Atas Rp1 Triliun, Percepat Program Visi Misi Selasa, 5 Desember 2023, 20:15
  • Charles Giroth Pukau Peserta Asia Smart City Summit Vietnam 2023 Selasa, 5 Desember 2023, 19:58
  • Noortje Van Bone Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses III Selasa, 5 Desember 2023, 18:44
  • Dies Natalis ke-62, Unsrat Menatap Masa Depan dengan Visi Unggul dan Berbudaya Selasa, 5 Desember 2023, 18:29
  • Tepat di Dies Natalis ke-62, BSG Serahkan 1 Unit Bus Operasional untuk Unsrat Manado Selasa, 5 Desember 2023, 17:03
  • Wakil Gubernur Steven Kandouw Dorong DPRD Segera Panggil Pertamina Soal Kelangkaan Solar Selasa, 5 Desember 2023, 16:38
  • Interupsi Rapat Paripurna, Jems Tuuk dan Raski Mokodompit Minta Evaluasi Pertamina Terkait Solar Selasa, 5 Desember 2023, 16:16
  • Kapolres Minsel Kembali Tekankan Netralitas Personel Hadapi Pemilu Selasa, 5 Desember 2023, 15:40

Berita Terpopuler

  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
  • TPP ASN Pemprov Sulut Segera Cair, Steven Kandouw: Belanjakan dengan Bijak
  • Relawan Perempuan KGN Sulut Konsolidasi di Minut, Optimis Menang 72 Persen
  • Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sindir Cak Imin: Anda Cocok Jadi Wagub, Bukan Wapres!
  • Wow! BCL Makin Seksi Berbalut Lingerie Mewah Gucci Rp 15,4 Juta
  • Meningkat Dua Kali Lipat, Singapura Waspadai Lonjakan Covid-19
  • Meimo, Rumah Makan Khas Manado Tanpa MSG Kini Resmi Buka di Megamas
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Agus FatoniCovid di sulutcovid sulutinstruksi mendagriinstruksi mendagri nomor 6 2020kepala daerah harus jalankan prokol kesehatan covidProtokol kesehatan di sulut
Previous Post

Maya Rumantir: Mendidik Anak, Pasutri Harus Kompak

Next Post

PILWALKOT BITUNG: Sejumlah Logistik Sudah Diterima KPU, APD Dalam Tahap Pengiriman

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.