Ratahan – Agenda keluar daerah yang dilakukan anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) dimasa akhir jabatannya oleh ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung, dinilai sudah tidak afektif lagi.
“Bisa saja ini dalih mereka (anggota DPRD Mitra, red) untuk menghambur-hamburkan uang rakyat. Sebab masa jabatan mereka tinggal tiga hari lagi berakhir,” kata Ngantung kepada BeritaManado.com, Senin (8/9/2014).
Menariknya diungkapkan dia, ternyata keberangkatan para wakil rakyat itu ikut didampingi oleh kepala-kepala SKPD dijajaran Pemkab Mitra. Namun demikian menurut Ngantung, hal tersebut sah-sah saja asalkan agenda mereka benar-benar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta demi kemajuan Kabupaten Mitra.
“Apa hasilnya, harus mereka beberkan ke publik. Sehingga masyarakat tahu apa yang sudah dilakukan setiap kali melakukan kunjungan kerja di luar daerah. Prinsipnya, apabila yang dilakukan positif saya sangat mendukung, namun jika sebaliknya tentu masyarakatlah yang akan menilai,” tukasnya.
Disisi lain sendiri menurut Ngantung, akan lebih afektif apabila diakhir-akhir masa jabatan para legislator Mitra ini turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. “Bukan ke Jakarta, paling pas mereka turun ke masyarakat dan menyampaikan hasil pekerjaan mereka selama lima tahun duduk di lembaga terhormat DPRD Mitra. Dengan begitu masyarakat mengetahui apa yang sudah mereka lakukan selama mewakili rakyat di lembaga terhormat itu,” tambah Ngantung.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokoler DPRD Mitra Agustine Tangian menjelaskan, kunjungan DPRD ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan tiga Pansus.
“Masing-masing Pansus Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Pansus Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Bappeda dan Lembaga Teknis lainnya, serta Pansus Ranperda Perubahan ketiga atas Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,” jelas Tangian. (rulandsandag)
Ratahan – Agenda keluar daerah yang dilakukan anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) dimasa akhir jabatannya oleh ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung, dinilai sudah tidak afektif lagi.
“Bisa saja ini dalih mereka (anggota DPRD Mitra, red) untuk menghambur-hamburkan uang rakyat. Sebab masa jabatan mereka tinggal tiga hari lagi berakhir,” kata Ngantung kepada BeritaManado.com, Senin (8/9/2014).
Menariknya diungkapkan dia, ternyata keberangkatan para wakil rakyat itu ikut didampingi oleh kepala-kepala SKPD dijajaran Pemkab Mitra. Namun demikian menurut Ngantung, hal tersebut sah-sah saja asalkan agenda mereka benar-benar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta demi kemajuan Kabupaten Mitra.
“Apa hasilnya, harus mereka beberkan ke publik. Sehingga masyarakat tahu apa yang sudah dilakukan setiap kali melakukan kunjungan kerja di luar daerah. Prinsipnya, apabila yang dilakukan positif saya sangat mendukung, namun jika sebaliknya tentu masyarakatlah yang akan menilai,” tukasnya.
Disisi lain sendiri menurut Ngantung, akan lebih afektif apabila diakhir-akhir masa jabatan para legislator Mitra ini turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. “Bukan ke Jakarta, paling pas mereka turun ke masyarakat dan menyampaikan hasil pekerjaan mereka selama lima tahun duduk di lembaga terhormat DPRD Mitra. Dengan begitu masyarakat mengetahui apa yang sudah mereka lakukan selama mewakili rakyat di lembaga terhormat itu,” tambah Ngantung.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokoler DPRD Mitra Agustine Tangian menjelaskan, kunjungan DPRD ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan tiga Pansus.
“Masing-masing Pansus Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Pansus Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Bappeda dan Lembaga Teknis lainnya, serta Pansus Ranperda Perubahan ketiga atas Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,” jelas Tangian. (rulandsandag)