Bitung, Beritamanado.com – AM alias Adri (29) bersama anaknya JEM (17) warga Kelurahan Manembo Nembo Bawah Kecamatan Matuari ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Senin (25/05/2020).
Ayah dan anak ini ditangkap atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Carlo Sasanaung pada tanggal 01 Mei 2020 lalu di rumah kedua pelaku.
Dari informasi, penganiyaan itu bermula saat AM, JEM dan korban serta sejumlah warga menggelar pesta Miras di rumah AM.
Diduga akibat pengaruh Miras, AM dan korban terlibat adu mulut. Adu mulut itu disaksikan JEM yang langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau badik yang disimpanya.
JEM lalu keluar dan tanpa basa basi menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri sedangkan AM meninju wajah Carlo sekali.
Korban kemudian melarikan diri kemudian ditolong warga dengan mengatar ke RSUD Kota Bitung untuk mendapat pertolongan.
Kejadian dan penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan ayah dan anak itu dijerat Pasal 170 KUHP.
“Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini kita masih mencari pisau jenis badik panjang sekitar 30 cm yang digunakan menikam korban karena barang bukti itu telah dihilangkan JEM,” kata Taufiq.
(abinenobm)