Manado — Gugatan yang dilayangkan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Manado dari penggugat AI, akhirnya ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Manado.
Akhir dari perkara yang disengketakan ini jelas tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado, dengan Perkara Perdata Nomor: 27/Pdt.G.S/2019/PN.Mnd, tertanggal 11 November 2019.
Kasus ini bermula dari adanya keterlambatan pembayaran cicilan unit kendaraan dari pihak penggugat yang tidak kunjung dibayarkan sementara kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain yang akhirnya menyulitkan pihak Adira untuk melakukan upaya komprehensif.
Tidak ditemukannya titik terang terkait komunikasi dan pembayaran cicilan, akhirnya Adira pun melakukan penarikan unit kendaraan yang sesuai dengan prosedur, disertakan berita acara penarikan kendaraan.
Berdasarkan fakta persidangan, putusan menolak sepenuhnya perkara yang disengketakan pun dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado.
“Ruang mediasi sempat dibuka, hingga lanjut perkara dan akhirnya mendapat putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum Adira Finance Manado Zainudin Alianto SH kepada BeritaManado.com.
Perjanjian Pembiayaan pun menjadi hal yang mendasari munculnya permasalahan, terutama pada kondisi tidak dijalankannya tanggung jawab melakukan pembayaran rutin setiap bulan sesuai tanggal dan nominal yang disepakati dalam perjanjian.
Hal tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap, saat tanda tangan dalam perjanjian pembiayaan selesai ditandatangani.
Perkara seperti ini, dijelaskannya akan berujung pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai turunan dari perjanjian tersebut.
“Itu sebabnya penting sekali, saat akan melakukan perjanjian terkait hal seperti ini, baik di Adira maupun tempat lainnya, untuk lebih memperhatikan penjelasan terkait hak dan kewajiban, tidak asal main tanda tangan saja. Dengan menandatanganinya, maka dianggap setuju dengan semua aturan, termasuk membayar cicilan rutin setiap bulan,” jelas Zainudin.
Dengan adanya Undang-undang ini, masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa semua ada aturannya sehingga tidak akan berbuat seenaknya, apalagi melanggar Undang-undang karena ada sanksi pidana.
“Dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tersebut dengan jelas tertulis Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah. Jadi ada sanksi pidananya. Tentu kalau masing-masing bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing hal seperti ini tidak akan terjadi. Semoga kedepan, masyarakat lebih paham terkait hal ini,” kata Zainudin.
(srisurya)