Bitung—Warga Kelurahan Kasawari Kecamamatan Aertembaga mempertanyakan kehadiran usaha sarang walet di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus. Namun sayangnya, keluhan warga ini belum direspon oleh Pemkot Bitung karena usaha sarang walet tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
“Kami tidak tahu kenapa sampai pemilik sarang walet tidak ditegur dan diminta membongkar bangunan yang jelas-jelas ada dalam kawasan TWA. Malah terkesan membiarkan hingga kini,” kata salah satu warga.
Apa yang dikeluhkan warga Kelurahan Kasawari Kecamamatan Aertembaga ini mendapat dukungan dari Kadis Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan, Lisye Macawalang. Diaman ia menegaskan, tidak dibenarkan adanya sarang burung walet dalam lokasi TWA Batu Angus.
“Saya juga tidak habis piker kenapa sampai Dinas Tata Ruang mengijinkan adanya pendirian bangunan sarang burung walet dilokasi TWA Batu Angus. Padahal sudah tahu itu melanggar aturan,” kata Macalawang.
Macalawang meminta agar Dinas Tata Ruang meninjau dan mengkaji kembali ijin pendirian bangunan sarang walet tersebut. Karena menurutnya ijin yang diberikan melanggar aturan sehingga perlu dikaji kembali.(enk)
Bitung—Warga Kelurahan Kasawari Kecamamatan Aertembaga mempertanyakan kehadiran usaha sarang walet di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus. Namun sayangnya, keluhan warga ini belum direspon oleh Pemkot Bitung karena usaha sarang walet tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
“Kami tidak tahu kenapa sampai pemilik sarang walet tidak ditegur dan diminta membongkar bangunan yang jelas-jelas ada dalam kawasan TWA. Malah terkesan membiarkan hingga kini,” kata salah satu warga.
Apa yang dikeluhkan warga Kelurahan Kasawari Kecamamatan Aertembaga ini mendapat dukungan dari Kadis Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan, Lisye Macawalang. Diaman ia menegaskan, tidak dibenarkan adanya sarang burung walet dalam lokasi TWA Batu Angus.
“Saya juga tidak habis piker kenapa sampai Dinas Tata Ruang mengijinkan adanya pendirian bangunan sarang burung walet dilokasi TWA Batu Angus. Padahal sudah tahu itu melanggar aturan,” kata Macalawang.
Macalawang meminta agar Dinas Tata Ruang meninjau dan mengkaji kembali ijin pendirian bangunan sarang walet tersebut. Karena menurutnya ijin yang diberikan melanggar aturan sehingga perlu dikaji kembali.(enk)