Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan peralihan penitipan dan pengelolaan atas barang bukti sitaan aset PDAM Manado ke Pemkot Manado, Kamis (4/11/2022).
Aset bergerak maupun tidak bergerak tersebut sebelumnya disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama PT Air Manado dengan BVTS Tirta/WMD dan Pemerintah Kota Manado.
Sebagai informasi, sebelumnya aset dititip di PD Pembangunan Sulawesi Utara (PDPS).
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan alasan peralihan bertujuan meningkatkan pelayanan air bersih yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Theodorus, berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik, selama dititipkan ke PDPS Sulut, penyidik masih menemukan adanya indikasi atau upaya yang mengarah ke perbuatan KKN.
Ini juga dilakukan agar penyidik lebih intens menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntutan,” jelasnya.
Penandatanganan berita acara peralihan penitipan barang bukti dihadiri oleh Wali Kota Manado Andre Angouw, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Manado Atto R.M Bulo, pejabat terkait serta disaksikan Kajati Edy Birton.
Peralihan penitipan barang bukti dari PD Pembangunan Sulut Kepada Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor print- 1192/p.1/fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022.
Berikut barang bukti yang dialihkan penitipan:
- Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
1) Kantor PDAM Paal Dua Manado
2) 5 (lima) buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari, dan Winangun
3) 2 (dua) buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka
4) 2 (dua) sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng
5) 5 (lima) buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta
6) 4 (empat) mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan, dan Desa Koka
7) 4 (empat) buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka
- Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado
1) 2 (dua) unit Isuzu Minibus tipe TBR 54
2) 4 (empat) unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53
3) 1 (satu) unit Nissan Terano Spirit S1
4) 7 (tujuh) unit Motorcycle Honda NF125SD
5) 8 (delapan) unit Panther untuk tim BRP
6) 4 (empat) unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado
7) 2 (dua) unit Toyota Avanza, untuk leader BRP
- Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.
(***/Alfrits Semen)