Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah dokumen terlihat dibawa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung saat keluar dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Jumat (22/01/2021).
Tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH didampingi Kasi Pidsus, Andreas Admaji SH dan Kasi Intel, Suhendro G Kusuma SH, Kasi Barang Bukti, Arif Yuli Haryanto SH bersama staf keluar dari Kantor Dinas PMPTSP sekitar pukul 13.06 Wita.
Dari pantauan, tim yang datang sekitar 10.15 Wita melakukan pemeriksaan dokumen dan komputer di ruangan Kepala Bidang Pengendalian disaksikan Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, AT bersama sejumlah staf.
Kepada sejumlah Wartawan, Frenkie mengatakan ada sejumlah dokumen yang mereka bawa untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP.
“Jadi dokumen yang kita bawa untuk kepentingan pembuktian nanti bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Dinas PMPTSP pada tahun 2019-2000,” kata Frenkie.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Serui Papua ini juga mengatakan, dalam pemeriksaan dokumen di ruangan Kepala Bidang Pengendalian pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
“Jadi ada ada dokumen yang hanya ada sampulnya tapi isinya sudah tidak ada lagi. Tapi sebagian dokumen penunjang yang kami butuhkan ada,” katanya.
Pasrah
AT sendiri yang sudah resmi berstatus tersangka terlihat hanya pasrah dan mengakui ada sejumlah dokumen yang dibawa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Saya ikuti saja prosedur hukum yang sementara dilaksanakan pihak Kejaksaan,” kata AT.
Ditanya soal dokumen yang dibawa Kejaksaan, AT mengatakan semua adalah berkas-berkas SPJ selama tahun 2019, baik itu pengadaan barang dan jasa serta pengadaan barang modal.
“Soal tiga dokumen yang tidak ada, itu sudah diklarifikasi langsung oleh bendahara ke Tim Kejaksaan,” katanya.
Terkait dengan statusnya yang sudah resmi sebagai tersangka, AT mengaku belum mempersiapkan pengacara atau kuasa hukum yang nantinya akan mendampinginya.
“Soal pengacara nanti sekalian kita lihat. Tapi untuk saat ini belum,” katanya.
Sementara itu, AT sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan terkait sejumlah belanja dan pengadaan di dinas yang dipimpinnya.
Pengadaan itu diantaranya jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung, belanja ikan kaleng, pengadaan seragam, pengadaan kulkas kantor, belanja makan-minum serta pengadaan mobil dinas
(abinenobm)