Hukum dan Kriminalitas

Ada Apa? Oknum Pejabat ASN di Kotamobagu Saling Lapor

Ada Apa? Oknum Pejabat ASN di Kotamobagu Saling Lapor
Kasat Reskrim AKP Batara Indra

Kotamobagu, BeritaManado.com — Kepolisian Resort (Polres) Kota Kotamobagu menindaklanjuti laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan perampasan atau pencurian 1 buah telepon genggam.

Has warga Pontodon Kecamatan Kotambagu Utara melaporkan H warga Desa Mongondow Kecamatan Kotambagu Selatan, yang juga merupakan salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kota Kotamobagu.

Laporan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Batara Indra saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (9/8/2022).
 
AKP Batara Indra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tanggal 03 Agustus, dan Surat perintah penyelidikan Nomor : Dp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 9 Agustus 2022.
 
“Iya benar laporan masuk bulan lalu, Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan akan dipanggil kembali, untuk proses selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski begitu, ketika dikonfirmasi oleh BeritaManado.com bahwa terlapor membantah diriya merampas atau mencuri seperti yang telah dilaporkan Has.

Ia juga menambahkan tetap akan koorporatif, bahkan berncana akan melapor balik Has atas laporannya yang dianggap tak sesuai kenyataan.

“Saya tidak merampas ataupun mencuri, justru sebaliknya, uang tunai serta barang saya diambilnya. Dan saksi Pelapor bukan orang yang berada ditempat kejadian perkara (TKP). Saya siap hadapi proses hukum bahkan akan lapor balik,” ungkap Terlapor H.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat via seluler, Pelapor masih belum memberikan tanggapannya.

(DeeMamo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara