Manado, BeritaManado.com – Total 533 Narapidana yang ada di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP yang berada di 14 satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Plt Dirjen Kemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Dari 553 Narapidana ada tiga WBP penerima RK II atau langsung bebas, 1 di Rutan Kelas IIA Manado dan 2 narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Tahun ini pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (10/4/2024). Lapas Tondano sebagai penerima remisi khusus terbanyak di momen yakni sebanyak 92 Orang.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenkumhamSulut, Ronald Lumbuun disaksikan langsung Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong.
“Khusus penerima remisi agar selalu mengikuti setiap program serta mempersiapkan diri, sehingga disaat kembali ke Masyarakat, dapat berkontribusi bersama-sama bergandengan tangan untuk mengisi pembangunan dan kemerdekaan”, pesan Ronald Lumbuun.
Sementara, Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, menjadi pengingat akan pentingnya kemanusiaan, pengampunan dan kesempatan dalam membangun masyarakat lebih baik.
“Mari kita menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk lebih menguatkan ikatan persaudaraan dan kepedulian antar sesama, serta memperkuat komitmen kita dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga,” ujarnya
Berikut rincian Narapidana penerima Remisi Khusus (RK) I, II dan pengurangan masa penahanan di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut:
- Lapas Kelas IIA Manado, 161 Napi.
- Lapas Kelas IIB Tondano, 92 Napi.
- Lapas Kelas IIB Bitung, 81 Napi.
- Lapas Kelas IIB Ullu Siau, 4 Napi.
- Lapas Kelas IIB Tahuna, 14 Napi.
- LPKA Kelas II Tomohon, 13 Napi.
- LPP Kelas IIB, 21 Napi.
- Lapas Kelas III Amurang, 32 Napi.
- Lapas Kelas III Tagulandang, 5 Napi.
- Lapas Kelas III Enemawira, 2 Napi.
- Lapas Kelas III Tamako, 4 Napi.
- Lapas Kelas III Lirung, 1 Napi.
- Rutan Kelas IIA Manado, 48 Napi.
- Rutan Kelas IIB Kotamobagu, 45 Napi.
Deidy Wuisan