
Makassar, BeritaManado.com — Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar LPS Media Gathering 2025 bertajuk “Cerita dari Tanah Timur” yang bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dan media di wilayah Sulampua.
Kegiatan ini berlangsung di Kota Makassar pada 14–16 November 2025 dan dihadiri oleh 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong.
Dalam agenda ini, LPS menekankan pentingnya peran media dalam edukasi dan komunikasi publik mengenai program penjaminan simpanan, khususnya di wilayah Sulampua.
Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen mengatakan, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat daerah. Menurutnya, media mampu menyampaikan informasi mengenai program penjaminan simpanan LPS secara lebih luas dan efektif.
“Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu, rekan-rekan media menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah Sulampua,” ujar Fuad Zaen.
Fuad menambahkan bahwa melalui kegiatan media gathering, LPS ingin memperkuat kolaborasi dengan media agar sinergi yang telah terjalin terus berkembang.
Hal ini penting mengingat tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan cakupan penjaminan simpanan di wilayah Sulampua.
Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, sebanyak 99,97 persen rekening nasabah bank dengan simpanan hingga Rp2 miliar telah dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Penjaminan ini mencakup rekening di bank umum serta BPR/BPRS.
Ia menegaskan bahwa dana nasabah yang disimpan di bank dan memenuhi syarat 3T (tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak menyebabkan bank gagal) akan otomatis dijamin oleh LPS.
Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Fuad Zaen kembali mengingatkan bahwa LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jika simpanan nasabah melebihi batas tersebut, maka hanya Rp2 miliar pertama yang dijamin.
Untuk itu, nasabah dengan dana melebihi batas penjaminan disarankan untuk mendistribusikan simpanan ke beberapa bank berbeda agar seluruh dananya tetap terlindungi jika terjadi kondisi bank gagal atau izin usahanya dicabut.
Media gathering ini menjadi salah satu langkah LPS untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi bersama media dalam menyebarkan informasi yang akurat dan kredibel kepada masyarakat.
Melalui sinergi yang baik, LPS berharap peran media dapat turut mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(***/srisurya)
