Bisnis dan Ekonomi

Boham : Permen Bukan Alat Tukar yang Sah

Boham : Permen Bukan Alat Tukar yang Sah
Ronny Boham (foto beritamanado)

Bitung—Ini tanda awas bagi para pemilik pusat perbelanjaan di Kota Bitung yang mengabaikan penggunaan uang logam atau receh. Dan melakukan pergantian uang receh dengan permen kepada pembeli tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

“Permen bukan alat tukar yang sah. Karena Bank Indonesia (BI) hingga saat ini belum menerbitkan mata uang dalam bentuk permen, jadi permen itu bukan pengganti uang receh yang sah,” tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham, Senin (5/3).

Boham sendiri mengaku, kendati itu uang receh, pihak pemilik perbelanjaan tidak memiliki hak untuk mengganti dengan barang lain. Karena saat ini BI masih tetap mengeluarkan uang receh sebagai alat tukar seperti mata uang lainnya, bukan permen.

“Ingat praktek tersebut melanggaran Undang-Undang BI yang menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya,” kata Boham.

Selain itu, menurut Boham, praktek tersebut melanggar Undang-Undag nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Silakan konsumen yang dirugikan melapor kepada kami agar kami menegur pemiliknya, jika perlu lapor ke polisi karena jelas tindakan tersebut melanggar aturan dan ada hukumnya,” katanya.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara