Ratahan – Hanya dalam waktu kurang lebih enam bulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tuntas dan diparipurnakan oleh pihak DPRD Mitra, Kamis (10/7/2014).
Lewat paripurna tersebut, lima fraksi di DPRD Mitra secara bulat menerima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dengan catatan, kedepan tidak ada lagi perubahan lambang daerah.
Selain itu, kelima fraksi meminta Pemkab Mitra untuk giat mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama tentang penggunaan lambang daerah yang baru. “Intinya yang perlu kami tegaskan, bahwa posisi lambang daerah ini, agar supaya tidak diubah lagi kedepannya,” tegas Adri Mokad.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut AmTm, wakil ketua Katrien Mokodaser dan Delly Makalow, dihadiri para anggota DPRD, bupati Mitra James Sumendap SH bersama jajaran kepala SKPD. Wakil bupati Ronlad Kandoli sendiri tak terlihat pada paripurna tersebut. (rulandsandag)
