Manado – “Dalam kurung waktu 3×24 jam kalau tuduhan yang dituduhkan pemalsuan tanda tangan oleh juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan tidak dibuktikan, maka kami akan melaporkan balik saudara Daniel selaku juru bicara Unsrat ke pihak yang berwajib.” Demikian diutarakan oleh Flora Kalalo kepada beritamanado.
“Waktu 3×24 jam sengaja kami berikan agar juru bicara Unsrat mampu membuktikan kebenaran argumentasi yang dituduhkan kepada kami,” tambahnya.
“Kami sengaja memberikan waktu 3×24 jam kepada Daniel Pangemanan selaku juru bicara Unsrat untuk membuktikannya, dan jika pihaknya tidak mampu maka kami akan mengambil langkah tegas yaitu melaporkannya ke Polda Sulut, karena hal ini merupakan pencemaran nama baik,” lanjut Flora.(ik)
Manado – “Dalam kurung waktu 3×24 jam kalau tuduhan yang dituduhkan pemalsuan tanda tangan oleh juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan tidak dibuktikan, maka kami akan melaporkan balik saudara Daniel selaku juru bicara Unsrat ke pihak yang berwajib.” Demikian diutarakan oleh Flora Kalalo kepada beritamanado.
“Waktu 3×24 jam sengaja kami berikan agar juru bicara Unsrat mampu membuktikan kebenaran argumentasi yang dituduhkan kepada kami,” tambahnya.
“Kami sengaja memberikan waktu 3×24 jam kepada Daniel Pangemanan selaku juru bicara Unsrat untuk membuktikannya, dan jika pihaknya tidak mampu maka kami akan mengambil langkah tegas yaitu melaporkannya ke Polda Sulut, karena hal ini merupakan pencemaran nama baik,” lanjut Flora.(ik)