Minahasa, BeritaManado.com — Kasus dugaan penambangan emas ilegal yang menjerat Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (30/8/2023).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Persidangan digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tondano, hanya saja dua hakim anggota tidak mengikuti persidangan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan diklat.
Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano.
“Perkara Minerba ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan,” kata Wiwin.
Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena Penasehat Hukumnya berdomisili di Jakarta,” jelas jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Minsel.
Tiga terdakwa yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu, terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi merah khas tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Dengan tangan diborgol, ketiganya digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, di mana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Kemudian di lokasi itu dilakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiganya diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(***/srisurya)