Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) tidak lanjuti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dikatakan Kepala Dinas Perkim Novie Legi, saat ini BSPS sudah masuk ke tahap pembuatan proposal dari masyarakat calon penerima.
Adapun BSPS ini adalah program pemerintah pusat yang dianggarkan lewat APBN 2019.
“BSPS ini khusus untuk warga yang layak dibantu. Melalui program ini rumah para penerima bantuan akan direnovasi. Saat ini masih tahap pembuatan proposal dan diperkirakan akan dibagikan ke warga dua pekan depan,” tandasnya.
Sementara itu, setiap keluarga calon penerima bantuan ini terlebih dahulu diverifikasi dengan melibatkan para hukum tua setempat.
“Jadi penyaluran BSPS mencapai 300 kepala keluarga (KK) untuk lima Kecamatan. Nantinya setiap KK mendapatkan bantuan Rp.15 Juta dalam bentuk bahan. Selanjutnya jika renovasi mencapai 80 persen, warga penerima bantuan diberikan uang tunai Rp.2,5 Juta sehingga total bantuan menjadi Rp.17,5 Juta,” ungkap Legi.
Lanjut dirinya mengharapkan agar bantuan BSPS ini dapat disalurkan dengan baik sehingga segera dapat direalisasikan warga penerima bantuan.
“Jadi ada aturannya, dimana BSPS harus dibuatkan bangunan. Jika tak segera direalisasikan maka bantuan tersebut harus dikembalikan paling lambat Desember 2019,” ujarnya.
(jenly wenur)