Bangka – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong dibuat tercengang oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP).
Perusahaan pasir besi yang beroperasi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur (Liktim) itu rupanya sudah lebih dari satu bulan mempekerjakan 30 orang tenaga asing ilegal.
Hal ini diketahui bupati dan wabup ketika melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (27/4/2016).
“Para pekerja asing itu rupanya tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Mereka harus segera angkat kaki dari sini,” tegasnya.
Ultimatum ini, lanjut bupati, harus dilaksanakan dan jika tidak persoalan ini diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yah, kalau para pekerja tidak mengindahkan hal ini maka kami serahkan ke pihak kepolisian dan bukan berurusan dengan kami lagi,” tuturnya.
Terkait hal ini, Kapolres AKBP Eko Irianto SIK mengatakan, untuk menindaki pekerja ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi.
“Bila terbukti para pekerja tidak mengantongi izin, maka akan langsung ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara Manager Operasional PT MMP Mr Xu mengatakan, pihaknya hanya diminta pimpinan perusahaan untuk bekerja di Pulau Bangka.
“Kalau izin dan berkas-berkas lainnya, itu diurus perusahaan. Tapi begini, saya harus melapor dulu ke pimpinan pusat,” kata Xu.
Saat ditanya, kalau dirinya mengantongi KITAS, Mr Xu tidak dapat menunjukkannya. “Saya baru sebulan bekerja disini,” singkatnya.(findamuhtar)
Bangka – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong dibuat tercengang oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP).
Perusahaan pasir besi yang beroperasi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur (Liktim) itu rupanya sudah lebih dari satu bulan mempekerjakan 30 orang tenaga asing ilegal.
Hal ini diketahui bupati dan wabup ketika melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (27/4/2016).
“Para pekerja asing itu rupanya tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Mereka harus segera angkat kaki dari sini,” tegasnya.
Ultimatum ini, lanjut bupati, harus dilaksanakan dan jika tidak persoalan ini diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yah, kalau para pekerja tidak mengindahkan hal ini maka kami serahkan ke pihak kepolisian dan bukan berurusan dengan kami lagi,” tuturnya.
Terkait hal ini, Kapolres AKBP Eko Irianto SIK mengatakan, untuk menindaki pekerja ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi.
“Bila terbukti para pekerja tidak mengantongi izin, maka akan langsung ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara Manager Operasional PT MMP Mr Xu mengatakan, pihaknya hanya diminta pimpinan perusahaan untuk bekerja di Pulau Bangka.
“Kalau izin dan berkas-berkas lainnya, itu diurus perusahaan. Tapi begini, saya harus melapor dulu ke pimpinan pusat,” kata Xu.
Saat ditanya, kalau dirinya mengantongi KITAS, Mr Xu tidak dapat menunjukkannya. “Saya baru sebulan bekerja disini,” singkatnya.(findamuhtar)