AMURANG—Dalam rangka Natal 2011, melalui SK tiga Menteri, Menpan, Agama dan Menaker bahwa libur hari natal hanya tanggal 25 Desember. Dan tanggal 26 Desember adalah cuti bersama. Begitupula tanggal 27 Desember semua PNS masuk, dan akan mengikuti apel bersama.
Kepala BKDD Minsel, Drs Jootje Dehoop melalui Kabag Humas Alvons Janhein Sumenge, SSTP menyebut, tak ada libur natal tahun 2011 ini. ‘’Hanya saja, tanggal 26 Desember adalah cuti bersama. Dan tanggal 27 Desember, semua PNS sudah harus masuk kantor. Bahkan, semua PNS dan pejabat eselon II dan III serta IV harus mengikuti apel,’’ jelas Sumenge.
Menurutnya, tak ada alasan bagi PNS yang tidak masuk kantor tanggal 27 Desember. Bila kedapatan ada PNS atau pejabat sekalipun yang tak hadir di apel 27 Desember. Maka melalui petunjuk bupati Tetty Paruntu akan dikenai sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.
‘’Jadi, ini penegasan sesuai petunjuk tiga menteri. Yang mana, libur natal 25 Desember tak ada. Hanya saja, tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama,’’ sebut Sumenge.
Ditempat terpisah, Sekretaris BKDD Minsel, Drs Wemmy Lengkong, SSos, SH MSi membenarkan apa yang dikatakan Sumenge. ‘’Baginya, itu sudah sesuai PP 53. Makanya, saya pesankan supaya tak ada PNS yang tak masuk atau mengikuti apel tanggal 27 Desember. Kalau kedapatan, maka semua PNS ataupun pejabat akan dikenai sanksi sesuai PP 53. Tunggu saja, bahwa kedisiplin diatas akan diukur dari kinerja PNS dan pejabat itu sendiri,’’ tukas Lengkong. (ape)
AMURANG—Dalam rangka Natal 2011, melalui SK tiga Menteri, Menpan, Agama dan Menaker bahwa libur hari natal hanya tanggal 25 Desember. Dan tanggal 26 Desember adalah cuti bersama. Begitupula tanggal 27 Desember semua PNS masuk, dan akan mengikuti apel bersama.
Kepala BKDD Minsel, Drs Jootje Dehoop melalui Kabag Humas Alvons Janhein Sumenge, SSTP menyebut, tak ada libur natal tahun 2011 ini. ‘’Hanya saja, tanggal 26 Desember adalah cuti bersama. Dan tanggal 27 Desember, semua PNS sudah harus masuk kantor. Bahkan, semua PNS dan pejabat eselon II dan III serta IV harus mengikuti apel,’’ jelas Sumenge.
Menurutnya, tak ada alasan bagi PNS yang tidak masuk kantor tanggal 27 Desember. Bila kedapatan ada PNS atau pejabat sekalipun yang tak hadir di apel 27 Desember. Maka melalui petunjuk bupati Tetty Paruntu akan dikenai sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.
‘’Jadi, ini penegasan sesuai petunjuk tiga menteri. Yang mana, libur natal 25 Desember tak ada. Hanya saja, tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama,’’ sebut Sumenge.
Ditempat terpisah, Sekretaris BKDD Minsel, Drs Wemmy Lengkong, SSos, SH MSi membenarkan apa yang dikatakan Sumenge. ‘’Baginya, itu sudah sesuai PP 53. Makanya, saya pesankan supaya tak ada PNS yang tak masuk atau mengikuti apel tanggal 27 Desember. Kalau kedapatan, maka semua PNS ataupun pejabat akan dikenai sanksi sesuai PP 53. Tunggu saja, bahwa kedisiplin diatas akan diukur dari kinerja PNS dan pejabat itu sendiri,’’ tukas Lengkong. (ape)