Amurang – Sebanyak 23 Partai Politik (Parpol) resmi memasukan KTA ke KPUD Minsel. Dengan demikian, ke-23 Parpol tersebut siap bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) dan Pemilihan Presiden RI tahun 2014. KPUD Minsel pun siap memasukan lagi ke KPUD Provinsi Sulut. Itu semua, setelah dinyatakan selesai dalam pemeriksaan administrasi.
Drs Royke Suot, Msi, Ketua Verifikasi Parpol KPUD Minsel mengatakan, bahwa ke- 23 parpol tersebut sudah diperiksa. Dan semuanya sudah dikirim ke KPUD Propinsi Sulut. Disana, akan dilanjutkan ketahap berikutnya.
”Kami hanya mengumpul dan membantu parpol-parpol di Minsel untuk memasukan KTA tersebut. Selanjutnya, untuk penetapan berapa banyak parpol yang akan mengikuti Pemilu (Pilcaleg dan Pilpres) nanti berdasar KPU Pusat. Jadi, kami masukan lebih dulu berapa parpol di Minsel,’’ jelas Suot.
Kata Suot lagi, bahwa tugas KPUD Minsel untuk menerimah foto kopi KTA, setiap Parpol 1000. Atau seper seribu dari jumlah penduduk yang ada di Minsel. Memang persyaratannya sudah di penuhi oleh parpol yang mendaftar di KPUD. Dan itu semua sudah memenuhi berkas yang diminta pihaknya.
Lanjut Roy-demikian panggilan staf dosen di Unsrat Manado ini. ‘’Bahwa, parpol yang terdaftar di KPU Pusat, itu yang juga terdaftar di daerah. Oleh sebab itu KPUD Minsel, hanya mendata kembali jumlah parpol yang sudah memasukan berkas KTA. Dan nantinya berkas tersebut lewat provinsi akan dikirim ke KPU Pusat lagi,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kabupaten Minsel kepengurusan yang diminta adalah 50 persen. Dan 75 persen oleh provinsi. Sehingga parpol tersebut lolos mulai dari kabupaten memiliki kepengurusan lengkap.
”Memang ada prosentase dari semua parpol. Parpol sendiri telah mengirim pengurus di kabupaten/kota. Bahwa telah memiliki pengurus lengkap. Jadi kami dari KPUD hanya memverifikasi aktual. Yang antara lain KTA pengurus parpol,” ungkap Roy. (and)
Amurang – Sebanyak 23 Partai Politik (Parpol) resmi memasukan KTA ke KPUD Minsel. Dengan demikian, ke-23 Parpol tersebut siap bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) dan Pemilihan Presiden RI tahun 2014. KPUD Minsel pun siap memasukan lagi ke KPUD Provinsi Sulut. Itu semua, setelah dinyatakan selesai dalam pemeriksaan administrasi.
Drs Royke Suot, Msi, Ketua Verifikasi Parpol KPUD Minsel mengatakan, bahwa ke- 23 parpol tersebut sudah diperiksa. Dan semuanya sudah dikirim ke KPUD Propinsi Sulut. Disana, akan dilanjutkan ketahap berikutnya.
”Kami hanya mengumpul dan membantu parpol-parpol di Minsel untuk memasukan KTA tersebut. Selanjutnya, untuk penetapan berapa banyak parpol yang akan mengikuti Pemilu (Pilcaleg dan Pilpres) nanti berdasar KPU Pusat. Jadi, kami masukan lebih dulu berapa parpol di Minsel,’’ jelas Suot.
Kata Suot lagi, bahwa tugas KPUD Minsel untuk menerimah foto kopi KTA, setiap Parpol 1000. Atau seper seribu dari jumlah penduduk yang ada di Minsel. Memang persyaratannya sudah di penuhi oleh parpol yang mendaftar di KPUD. Dan itu semua sudah memenuhi berkas yang diminta pihaknya.
Lanjut Roy-demikian panggilan staf dosen di Unsrat Manado ini. ‘’Bahwa, parpol yang terdaftar di KPU Pusat, itu yang juga terdaftar di daerah. Oleh sebab itu KPUD Minsel, hanya mendata kembali jumlah parpol yang sudah memasukan berkas KTA. Dan nantinya berkas tersebut lewat provinsi akan dikirim ke KPU Pusat lagi,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kabupaten Minsel kepengurusan yang diminta adalah 50 persen. Dan 75 persen oleh provinsi. Sehingga parpol tersebut lolos mulai dari kabupaten memiliki kepengurusan lengkap.
”Memang ada prosentase dari semua parpol. Parpol sendiri telah mengirim pengurus di kabupaten/kota. Bahwa telah memiliki pengurus lengkap. Jadi kami dari KPUD hanya memverifikasi aktual. Yang antara lain KTA pengurus parpol,” ungkap Roy. (and)