BOROKO, BeritaManado.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong Utara (Bolmut) menyebut untuk tahun 2021 ada dua kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Aturan lainnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa,” ungkap Kadis PMD Fadly T Usup saat diwawancari BeritaManado.com Senin (8/2/2021).
Dijelaskan Usup, kriteria pertama penerima BLT DD termasuk dalam keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
“Kriteria kedua bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program Bansos pemerintah lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, jadi tahun lalu karena terdampak Covid-19, sekarang karena sudah pakai kriteria miskin dan tidak mampu serta harus berdomisili di desa itu.
Menurut Usup, jadi Sangadi (kepala desa, red) dan lembaga di desa yang berhak menetapkan siapa-siapa yang wajib menerima BLT DD, sebab merekalah yang paling paham menentukan dua kriteria tersebut. Apalagi untuk menetukan itu melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Sekarang kalau sudah diputuskan, siapa-siapa saja yang menerima dan dikeluarkan, artinya sudah ditanda tangani oleh semua lembaga, itu sudah hasilnya. Sebab sudah melalui Musdes, Musdes ini kan merupakan keputusan tertinggi,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)