Oleh Hendry Roy Somba*
Setau saya, kriteria penilaian adipura 2017 tidak hanya pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau tapi telah diperketat dengan tambahan beberapa indikator tentang pelestarian lingkungan, salah satunya penanganan pertambangan yang ramah lingkungan.
Indikator ini sulit terpenuhi melihat fenomena menjamurnya tambang galian C ilegal yang terkesan sulit ditertibkan oleh Pemkot Bitung.
Meskipun Kota Bitung tak ada lagi dinas yang mengatur tentang pertambangan tapi ada instansi yang mengurus lingkungan hidup.
Kalopun sulit Pemkot melalui SatPol PP bisa menertibkan sebagai upaya penegakan Perda.
Dampak galian C jelas merugikan dari aspek lingkungan hidup sebab dapat merusak struktur alam dan menghasilkan polusi (debu) yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu daerah resapan air dan hulu sungai yang harusnya sebagai sumber air dan oksigen bagi kota, justru disana aktivitas galian C ilegal terjadi tanpa ada tindakan nyata untuk menghentikannya.
Jadi menurut saya, kampanye melestarikan alam secara berkelanjutan yang digaungkan beberapa waktu lalu hanyalah celoteh belaka karena bicara program berkelanjutan harus menyangkut semua masalah yang mengancam kelestarian alam.
Jangan disisi lain kita buat program pelestarian alam, tapi disisi lain kita membiarkan oknum-oknum masyarakat merusak alam.
Kemudian kondisi ruang terbuka hijau di kota yang belum mencapai syarat ideal 30% harusnya ditingkatkan apalagi bitung diproyeksikan sebagai kota indusrti.
Pabrik, perumahan, perkantoran yang ada wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai upaya menyiapkan ruang hijau yang ideal bagi kota secara umum, selain upaya kota untuk menghadirkan spot-spot baru sebagai ruang hijau kota yang juga bisa menjadi fasilitas publik ramah lingkungan.(***)
*pemerhati lingkungan dan petani hidroponik Kota Bitung
Oleh Hendry Roy Somba*
Setau saya, kriteria penilaian adipura 2017 tidak hanya pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau tapi telah diperketat dengan tambahan beberapa indikator tentang pelestarian lingkungan, salah satunya penanganan pertambangan yang ramah lingkungan.
Indikator ini sulit terpenuhi melihat fenomena menjamurnya tambang galian C ilegal yang terkesan sulit ditertibkan oleh Pemkot Bitung.
Meskipun Kota Bitung tak ada lagi dinas yang mengatur tentang pertambangan tapi ada instansi yang mengurus lingkungan hidup.
Kalopun sulit Pemkot melalui SatPol PP bisa menertibkan sebagai upaya penegakan Perda.
Dampak galian C jelas merugikan dari aspek lingkungan hidup sebab dapat merusak struktur alam dan menghasilkan polusi (debu) yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu daerah resapan air dan hulu sungai yang harusnya sebagai sumber air dan oksigen bagi kota, justru disana aktivitas galian C ilegal terjadi tanpa ada tindakan nyata untuk menghentikannya.
Jadi menurut saya, kampanye melestarikan alam secara berkelanjutan yang digaungkan beberapa waktu lalu hanyalah celoteh belaka karena bicara program berkelanjutan harus menyangkut semua masalah yang mengancam kelestarian alam.
Jangan disisi lain kita buat program pelestarian alam, tapi disisi lain kita membiarkan oknum-oknum masyarakat merusak alam.
Kemudian kondisi ruang terbuka hijau di kota yang belum mencapai syarat ideal 30% harusnya ditingkatkan apalagi bitung diproyeksikan sebagai kota indusrti.
Pabrik, perumahan, perkantoran yang ada wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai upaya menyiapkan ruang hijau yang ideal bagi kota secara umum, selain upaya kota untuk menghadirkan spot-spot baru sebagai ruang hijau kota yang juga bisa menjadi fasilitas publik ramah lingkungan.(***)
*pemerhati lingkungan dan petani hidroponik Kota Bitung