Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 18 desa di Minahasa Utara (Minut) terpaksa gigit jadi karena tidak kebagian dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) 2021.
Kondisi ini terungkap dalam hearing bersama Komisi I DPRD Minut, Selasa (18/1/2022) lalu yang dipimpin Ketua Komisi I Edwin Nelwan.
Kepada BeritaManado.com, Edwin menjelaskan, ada 50 desa belum melunasi pajak namun 32 desa sudah menerima BHPR.
“Tinggal 18 lagi desa yang melaporkan belum menerima BHPR. Alasannya karena tidak lunas pajak. Lalu, dimana dana itu? Jangan sampai hilang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Edwin, Minggu (23/1/2022).
Lanjutnya, BHPR adalah dana fix yang peruntukannya tidak boleh digeser untuk belanja mata anggaran lain.
“Karena dana itu sangat berpengaruh pada kemajuan desa. Dana BHPR, bisa digunakan oleh desa dalam menjalankan pemerintahannya. Jika tidak menyalurkan BHPR itu sangat tidak adil dan sama seperti memangkas hak-hak desa,” tambah Edwin.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut yang terkesan sangat tidak siap karena menghadiri hearing tanpa data meski sebelumnya telah dilayangkan undangan.
Diketahui, hearing bersama Komisi I dihadiri Kabid PMD Ronny Manajang mewakili kepala dinas Alpret Pusungulaa.
Dalam rapat tersebut, dinas tidak mengantongi data desa penerima BHPR.
“Kami belum memperoleh data 18 desa itu. Data itu akan diambil ke keuangan,” singkat Manajang.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau ketika dikonfirmasi membenarkan keberadaan 18 desa yang belum menerima BHPR.
“Iya benar masih ada 18 desa yang blum tersalur. Dan akan dibayarkan dalam waktu dekat ini,” ujar Macarau.
(Finda Muhtar)