Selain ada sejumlah ASN dan staf ahli unggulan yang diungkapkan jems , sebaliknya terdapat ASN yang kinerjanya buruk, cenderung tidak berusaha meningkatkan keterampilannya, baik melalui pelatihan formal maupun pembelajaran mandiri, merasa nyaman dengan pengetahuan yang sudah ada dan enggan mempelajari hal-hal baru, meskipun diperlukan untuk kemajuan pekerjaannya.
Tak hanya itu, tipe ASN seperti itu sering kali tidak efektif dalam berkomunikasi, baik dengan rekan kerja, atasan, maupun masyarakat yang dilayani, lambat dalam merespons permintaan, bahkan bersikap kurang sopan.
ASN dengan kinerja buruk terlalu bergantung pada rekan kerjanya untuk menyelesaikan tugas di mana mereka tidak mandiri dalam bekerja, terlibat dalam nepotisme dan kolusi serta cenderung memprioritaskan kepentingan keluarga, teman, atau kerabat dekat tanpa memperhatikan kompetensi yang dapat merusak prinsip meritokrasi dan keadilan dalam birokrasi.
Hal itu tidak hanya berdampak pada individu ASN tersebut, tetapi juga dapat mempengaruhi efektivitas lembaga, menurunkan moral tim, dan mengurangi kualitas pelayanan publik.
ASN yang dinilai tidak layak berprestasi yang hanya membuat organisasi mundur bahkan membuat malu pemerintahan OD-SK sebagai berikut:
- Steven Liow
- Grace Punuh
Diketahui, kriteria penilaian kinerja ASN tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 38 tahun 2018 serta Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
(Erdysep Dirangga)
