Manado – Terkait spanduk pemberitahuan yang menyebutkan bahwa masuk di kawasan Mega Mas selama 10 menit digratiskan merupakan kebijakan yang diberlakukan pengelola Mega Mas sejak portal dipasang dipintu-pintu masuk.
Pernyataan tersebut ditegaskan Maximus Watung, Kuasa Hukum
PT. Mega Surya Lestari selaku pengelola kawasan Mega Mas. Kepada BeritaManado dijelaskan bahwa, gratis masuk kawasan selama 10 menit sudah sejak dahulu diberlakukan.
“Jika ada tudingan bahwa Mega Mas membujuk masyarakat dengan menggratiskan masuk selama 10 menit, itu salah besar. Kebijakan tersebut telah di kemukakan ke Komisi A, Komisi C DPRD Manado pada pertemuan formal dan informal, serta ke Jaksa Pengacara Negara saat proses pembahasan amandemen Perjanjian Kerjasama tahap kedua. Jadi ini sudah sudah lama diberlakukan, bukan baru sekarang,” terang Direktur LBH Pers Manado ini.
Watung yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi YLBHI-LBH Manado menambahkan, pengelola Mega Mas dalam hal ini PT. Mega Surya Nusa Lestari bukan saja menggratiskan warga untuk menggunakan jalan di kawasan Mega Mas, tapi juga menggratiskan kendaraan Angkot.
“Kami bukan hanya mengratiskan warga untuk melintas di kawasan Mega Mas saja, penggunaan fasilitas jalan yang dibangun Mega Mas secara gratis juga diberikan kepada Angkot. Kalau untuk melintas di kawasan tentunya tidak akan lebih dari 10 menit. Jika lebih dari itu, dinilai telah menggunakan fasilitas parkir untuk berbelanja atau menarik uang di ATM contohnya,” pungkasnya.
Kembali ditegaskan Watung, pemasangan spanduk tidak berhubungan rekomendasi atau permintaan Pansus Perparkiran DPRD Kota Manado untuk membuka portal keluar masuk kawasan.
“Kami tegaskan lagi soal spanduk yang baru dipasang, tidak ada kaitannya dengan sikap Pansus Parkir beberapa waktu lalu. Pemasangannya bertujuan agar memperjelas dan mempertegas perjanjian-perjanjian dalam amandemen kerjasama kedua antara PT. Mega Surya Nusa Lestari dan pemerintah Kota Manado. Dan perlu diketahui, kebijakan pengelola Mega Mas, masyarakat dapat melintas secara gratis dengan interval waktu 10 menit,” pungkas Alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini. (Leriando Kambey)