Manado, BeritaManado.com –Sebanyak 1.969.603 warga Sulawesi Utara (Sulut) mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.
Jumlah tersebut disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sulut dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Selasa-Rabu (27-28/6/2023).
Rapat pleno melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Kedua lembaga tersebut melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara kemudian menetapkan DPT sebanyak 1.969.603 pemilih.
Hadir juga perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kesbangpol Sulut, Disdukcapil dan perwakilan partai politik.
“Jumlah kecamatan 171, jumlah kelurahan/desa 1839, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) 8.240, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 993.863, sedangkan jumlah pemilih perempuan 975.740, total jumlah pemilih laki-laki tambah perempuan 1.969.603 pemilih,” ujar Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Anggraini Ointu.
Pada kesempatan itu, KPU menerima sejumlah masukan dan catatan-catatan dari Bawaslu terkait proses pleno di tingkat kabupaten kota.
“Memang masih terdapat beberapa yang perlu kami koreksi dan telah kami lakukan proses koreksi pada saat pleno tingkat provinsi. Begitu juga ada masukan dan tambahan dari partai politik namun pada prinsipnya kami sudah menindaklanjuti semua yang menjadi catatan baik dari Parpol maupun Bawaslu,” ujar Lanny.
(Finda Muhtar)