Bitung—Sidang lanjutan BL alias Berty soal dugaan penipuan, Kamis (21/3) menarik untuk disimak. Pasalnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra dari SMS Finance cabang Manado, bertentangan dengan kesaksian yang diberikan penggugat YK alias Yohan bersama istrinya WS.
Dimana dalam sidang, Chandra mengaku tidak pernah menghubungi Yohan ketika akan melakukan penarikan kendaraan grand livina milik Berty yang ia pegang. Bahkan Chandra juga mengaku tidak mengenal samasekali siapa Yohan dan nanti mengetahuinya ketika ia diminta sebagai saksi dalam persidangan dari kejaksaan.
“Dalam sidang beberapa waktu lalu, saudara Yohan bersama istrinya mengaku beberapakali ditelepon finance soal penarikan kendaraan karena menunggak. Tapi kenyataannya, Chandra yang menarik kendaraan tersebut mengaku tidak pernah menghubunginya,” kata Pengacara Berty, Nontji Karamoy SH.
Tak hanya itu, Karamoy mengkronfontir sejumlah keterangan Yohan dalam persidangan kepada Chandra. Seperti lokasi penarikan mobil grand livina yang menurut Yohan dan istrinya ditarik oleh Chandra di rumahnya di Manado.
“Tapi Chandra mengaku mobil tersebut ditarik dijalan di wilayah Taas Paal IV ketika dikendarai Bapak Budi,” kata Karamoy.
Bahkan pertanyaan soal lokasi penarikan kendaraan tersebut beberapa kali ditanyakan Hakim Ketua, Bambang Setyanto SH dan hakim anggota, Ali Murdiant SH dan terakhir Karamoy. Chandra tetap menjawan mobil tersebut ditarik di wilayah Taas Paal IV, bukan dirumah Yohan seperti yang disampaikan dalam siding beberapa waktu lalu.
“Jelas-jelas apa yang disampaikan Yohan dan istrinya dalam persidangan melanggar pasal 242 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dan itu diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. BAP pernyataan saudara Yohan dan istrinya soal masalah mobil grand livina ada pada saya jadi tidak bisa mangkir,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan Senin (24/3) nanti, Karamoy meminta majelis hakim untuk menghadirkan Walikota, Hanny Sondakh sebagai saksi. Mengingat bantuan yang pernah diberikan Sondakh kepada Berty beberapa waktu lalu sebesar Rp5 juta berubah menjadi hutang di persidangan.
“Itupun bantuan yang diterima hanya Rp3 juta tapi di kwitansi tertulis Rp5 juta dan itu menjadi hutang Berty kepada Pemkot. Padahal itu adalah bantuan yang diberikan walikota,” katanya.(enk)
Bitung—Sidang lanjutan BL alias Berty soal dugaan penipuan, Kamis (21/3) menarik untuk disimak. Pasalnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra dari SMS Finance cabang Manado, bertentangan dengan kesaksian yang diberikan penggugat YK alias Yohan bersama istrinya WS.
Dimana dalam sidang, Chandra mengaku tidak pernah menghubungi Yohan ketika akan melakukan penarikan kendaraan grand livina milik Berty yang ia pegang. Bahkan Chandra juga mengaku tidak mengenal samasekali siapa Yohan dan nanti mengetahuinya ketika ia diminta sebagai saksi dalam persidangan dari kejaksaan.
“Dalam sidang beberapa waktu lalu, saudara Yohan bersama istrinya mengaku beberapakali ditelepon finance soal penarikan kendaraan karena menunggak. Tapi kenyataannya, Chandra yang menarik kendaraan tersebut mengaku tidak pernah menghubunginya,” kata Pengacara Berty, Nontji Karamoy SH.
Tak hanya itu, Karamoy mengkronfontir sejumlah keterangan Yohan dalam persidangan kepada Chandra. Seperti lokasi penarikan mobil grand livina yang menurut Yohan dan istrinya ditarik oleh Chandra di rumahnya di Manado.
“Tapi Chandra mengaku mobil tersebut ditarik dijalan di wilayah Taas Paal IV ketika dikendarai Bapak Budi,” kata Karamoy.
Bahkan pertanyaan soal lokasi penarikan kendaraan tersebut beberapa kali ditanyakan Hakim Ketua, Bambang Setyanto SH dan hakim anggota, Ali Murdiant SH dan terakhir Karamoy. Chandra tetap menjawan mobil tersebut ditarik di wilayah Taas Paal IV, bukan dirumah Yohan seperti yang disampaikan dalam siding beberapa waktu lalu.
“Jelas-jelas apa yang disampaikan Yohan dan istrinya dalam persidangan melanggar pasal 242 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dan itu diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. BAP pernyataan saudara Yohan dan istrinya soal masalah mobil grand livina ada pada saya jadi tidak bisa mangkir,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan Senin (24/3) nanti, Karamoy meminta majelis hakim untuk menghadirkan Walikota, Hanny Sondakh sebagai saksi. Mengingat bantuan yang pernah diberikan Sondakh kepada Berty beberapa waktu lalu sebesar Rp5 juta berubah menjadi hutang di persidangan.
“Itupun bantuan yang diterima hanya Rp3 juta tapi di kwitansi tertulis Rp5 juta dan itu menjadi hutang Berty kepada Pemkot. Padahal itu adalah bantuan yang diberikan walikota,” katanya.(enk)