Manado, BeritaManado.com – Transparansi tahapan penyerahan dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dikatakan Yessy Yatty Momongan S.Th, M.Si Divisi Teknis penyelenggara saat penyelenggaraan sosialisasi dan rapat koordinasi yang digelar KPU sulut. Jumat (14/2/2020) di Aula KPU Sulut lantai 2.
Saat diwawancarai BeritaManado.com, Yessy Momongan menyampaikan, kegiatan hari ini dirancang untuk menyamakan persepsi terkait dengan tahapan penyerahan dokumen calon perseorangan bersama dengan Bawaslu.
“Kami juga meminta pengamanan dari pihak Polda yang menjadi bagian dari pokja,” ucap Yessy Momongan.
Lanjut Yessy Momongan, KPU Sulut ingin membangun kebersamaan soal transparansi dari tahapan ini bersama media agar proses ini benar-benar berjalan sebagaimana yang kami harapkan.
“Kami harap setiap tahapan-tahapan dapat berjalan aman, damai tapi juga transparan terbuka menjadi hal yang penting untuk kami lakukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Sulut, dibuka oleh Ketua KPU Sulut Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP, M.Si, Jumat (14/2/2020).
Dalam sambutanya Ardiles Mewoh menyampaikan, tahapan ini sesungguhnya sudah mulai sejak bulan Oktober tahun 2019 lalu, KPU Sulut sudah menetapkan syarat untuk calon perseorangan.
“Kita sudah putuskan dan sudah sosialisasikan secara luas pada stakeholder baik ditingkat maupun di Kabupaten Kota,” ujar Ardiles Mewoh.
Selanjutnya Ardiles Mewoh mengatakan, untuk menjadi calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 ini harus memenuhi minimal dukungan berjumlah 190.815 yang tersebar di delapan kabupaten kota yang ada.
“Terkait persyaratan ini sudah kami sebar luaskan, sehingga bagi siapa saja orang perorang yang berkeinginan untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut harus mengikuti ketentuan dimaksut yang diserahkan pada KPU Sulut,” tandasnya
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari, Bawaslu Sulut, KPU Manado, media online, tv dan koran.
(Hardinan Sangkoy)