Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Gubernur Olly Dondokambey, SE, pastikan kenaikan tunjangan kecelakaan kerja di tahun 2020 untuk para pekerja sosial, khususnya bagi yang meninggal dunia saat bekerja, Rabu (12/2/2020).
Olly Dondokambey disela-sela sosialisasi pemberian dana hibah pemerintah provinsi Sulut kepada kelompok masyarakat mengatakan, untuk para pekerja sosial, pemerintah akan menaikan tunjangan kerja bagi para pekerja sosial.
“Tunjangan kerja kecelakaan, khususnya yang meninggal disaat bekerja naik menjadi 72 juta dari yang sebelumnya 42 juta,” tutur Olly Dondokambey.
Gubernur Sulut menjelaskan, kenaikan tunjangan ini berlaku untuk para pekerja sosial dan tokoh agama.
“Jaminan kecelakaan kerja ini berlaku bagi pekerja sosial dan tokoh agama,” ujar Olly Dondokambey.
Selanjutnya, Olly Dondokambey berharap agar program ini terus berjalan dan tidak dikoreksi oleh BPK.
“Mari dukung program ini. Sebab, sekarang ini bantuan pemerintah harus lebih hati hati. Bantuan sosial dan pembangunan ekonomi harus jalan sama sama dari awal. Jangan tiba saat, tiba akal,” ucap Gubernur Olly Dondokambey.
Terakhir Gubernur Sulut menambahkan, sebagai manusia harusnya kita mempersiapkan diri agar tak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Tujuan program ini sangat baik. makanya jangan berpikir ada hal hal lain, karena jaman sekarang niat baik ditafsir lain, apalagi dimoment politik seperti ini,” tutup Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
(DimasKoesnan)