TOMOHON, beritamanado.com – Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah menjadi salah satu poin Surat Edaran (SE) Wali Kota Tomohon Nomor: 76/wkt/IV-2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 53/wkt/III-2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak dalam upaya pencegahan COVID -19 di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Adapun bunyi SE tersebut yakni:
1. Berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2010, tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan instansi pemerintah, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 133 Tahun 2020, tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara, Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 52/wkt/III-2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohan dan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 53/wkt/III-2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Walikota Tomohon Nomor: 62/wkt/III-2020 tanggal 31 Marat 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 53/wkt/III-2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penyasuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid -19 di Lingkungan Pemerintah Tomohon.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 62/wkt/III-2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 53/wkt/III-2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem Kerja.
Para Kepala Perangkat Daerah Agar:
1) Melakukan Penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak melalui tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
2) Mamastikan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomahon mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak, para Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pendataan dan pemantauan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontak yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, angka 3, Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor: 52/wkt/III-2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pernyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam üpaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tornohon, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dangan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
(ReckyPelealu)