BITUNG—Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di kota Bitung dipolisikan karena diduga menghalang-halangi Pers dalam melakukan peliputan. WNA tersebut bernama Mr Kim yang menjabat sebagai Manager di PT Bakri Cono di Kecamatan Lembe Utara kota Bitung.
Menurut informasi, Mr Kim melakukan pengusiran kepada salah seorang wartawan media elektronik, Rocky Oroh ketika akan melakukan peliputan di Disnakertrans kota Bitung, Rabu (27/7). Dimana MR Kim dipanggil oleh pihak Disnakertrans terkait masalah tenaga kerja, namun ketika Oroh hendak meliput kegiatan tersebut dirinya dilarang tanpa alasan yang jelas.
“Kejadian sekitar pukul 12.30 Wita ketika saya berada di kantor Disnakertrans kota Bitung untuk meliput berita tentang pertemuan antara tenaga kerja asing dengan pihak Disnakertrans yang kebetulan juga dihadiri Mr Kim,” jelas Oroh, Kamis (28/7).
Namun ketika pertemuan tersebut akan dimulai menurut Oroh, dirinya kemudian mengeluarkan kamera dengan tujuan ingin merekan pertemuan tersebut. Aksi Oroh ini sendiri langsung ditentang Mr Kim dengan cara berdiri sambil marah-marah dan meminta dirinya keluar dari ruangan pertemuan.
“Dia (Mr Kim-red) mengamuk tanpa alasan jelas dan mengejar saya. Tapi saya menghindar dengan maksud agar saya bise tetap melakukan peliputan, tapi tetap saja bersikaras agar kegiatan tersebut tidak diliput,” kata Oroh.
Oroh sendiri mengaku sempat menunjukan tanda pengenal bahwa dirinya adalah wartawan yang harus meliput pertemuan tersebut. Tapi Mr Kim tetap tidak mengubris dan meminta Oroh untuk meninggalkan lokasi kantor Disnakertrans tanpa alas an yang jelas.
Tak terima diberlakukan demikian, Orohpun langsung mendatangi kantor Polres Bitung untuk membuat laporan. Karena menurut Oroh, tindakan Mr Kim telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sebab telah mengambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 000 000 (lima ratus juta rupiah).(en)