Bitung – Wakil Walikota (Wawali) Bitung, Maurits Mantiri membuka sosialisasi Perkopersaian dalam hal ini Pembentukan Koperasi, Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Sertifikat Koperasi.
Kegiatan itu digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Pemkot Bitung, Oktav Kandoli bersama Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Kopersai Indonesia Derah Kota Bitung serta Camat Matuari.
Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan sosialisasi dapat meningkatkan efektivitas pemberdayaan Koperasi serta memacu produktifitas usaha Koperasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dengan tekad semangat yang kuat serta kerja keras dan dukungan aktif Pemerintah Daerah.
“Tujuan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Koperasi (NIK) untuk menertibkan koperasi di Indonesia, sehingga diharapkan kedepan data koperasi semakin valid dan jelas, baik jumlah, usaha, modal, pengelola, manajemen dan kondisinya,” katanya.
Wawali menambahka, dalam rangka penertiban administrasi Badan Hukum Koperasi dan memberikan pelayanan kebutuhan informasi legalitas Badan Hukum Koperasi serta memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran.
“Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian sertifikasi NIK dan QR Code pada tanggal 26 Mei 2015 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.(***/abinenobm)
Bitung – Wakil Walikota (Wawali) Bitung, Maurits Mantiri membuka sosialisasi Perkopersaian dalam hal ini Pembentukan Koperasi, Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Sertifikat Koperasi.
Kegiatan itu digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Pemkot Bitung, Oktav Kandoli bersama Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Kopersai Indonesia Derah Kota Bitung serta Camat Matuari.
Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan sosialisasi dapat meningkatkan efektivitas pemberdayaan Koperasi serta memacu produktifitas usaha Koperasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dengan tekad semangat yang kuat serta kerja keras dan dukungan aktif Pemerintah Daerah.
“Tujuan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Koperasi (NIK) untuk menertibkan koperasi di Indonesia, sehingga diharapkan kedepan data koperasi semakin valid dan jelas, baik jumlah, usaha, modal, pengelola, manajemen dan kondisinya,” katanya.
Wawali menambahka, dalam rangka penertiban administrasi Badan Hukum Koperasi dan memberikan pelayanan kebutuhan informasi legalitas Badan Hukum Koperasi serta memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran.
“Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian sertifikasi NIK dan QR Code pada tanggal 26 Mei 2015 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.(***/abinenobm)