Manado – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tak mampu menjalankan fungsi secara maksimal.
Kinerja anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 dua tahun pengabdian sebagai anggota DPRD dinilai belum sesuai harapan masyarakat menjadi wakil rakyat yang ideal tak mampu diluruskan oleh Badan Kehormatan.
Terkait kinerja BK yang mandul, usul ekstrim terangkat pada Diskusi Publik yang dilaksanakan Forum Wartawan DPRD Sulut (FORWARD Sulut), di ruang rapat II DPRD Sulut, Jumat (9/9/2016) sore.
“Badan Kehormatan (BK) tak berdaya mendisiplinkan anggota DPRD berkinerja buruk. Saya usul BK dibubarkan, rekrut orang luar saja kemudian ganti nama BK itu,” jelas Christ Lompoliu, wartawan media online peserta diskusi.
Pengamat politik Taufik Tumbelaka yang menjadi salah-satu narasumber sependapat bahwa Badan Kehormatan (BK) tak mampu menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap anggota DPRD.
“Usul kongkrit saya, BK masuk unsur masyarakat yang dipilih selektif memiliki kapasitas dan integritas tak diragukan. Lakukan MoU jika anggota BK unsur masyarakat tersebut melakukan persekongkolan atau selingkuh politik bisa langsung berhadapan dengan polisi atau kejaksaan,” terang Tumbelaka pada diskusi yang juga dihadiri akademisi DR Ferry Liando. (jerrypalohoon)
Manado – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tak mampu menjalankan fungsi secara maksimal.
Kinerja anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 dua tahun pengabdian sebagai anggota DPRD dinilai belum sesuai harapan masyarakat menjadi wakil rakyat yang ideal tak mampu diluruskan oleh Badan Kehormatan.
Terkait kinerja BK yang mandul, usul ekstrim terangkat pada Diskusi Publik yang dilaksanakan Forum Wartawan DPRD Sulut (FORWARD Sulut), di ruang rapat II DPRD Sulut, Jumat (9/9/2016) sore.
“Badan Kehormatan (BK) tak berdaya mendisiplinkan anggota DPRD berkinerja buruk. Saya usul BK dibubarkan, rekrut orang luar saja kemudian ganti nama BK itu,” jelas Christ Lompoliu, wartawan media online peserta diskusi.
Pengamat politik Taufik Tumbelaka yang menjadi salah-satu narasumber sependapat bahwa Badan Kehormatan (BK) tak mampu menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap anggota DPRD.
“Usul kongkrit saya, BK masuk unsur masyarakat yang dipilih selektif memiliki kapasitas dan integritas tak diragukan. Lakukan MoU jika anggota BK unsur masyarakat tersebut melakukan persekongkolan atau selingkuh politik bisa langsung berhadapan dengan polisi atau kejaksaan,” terang Tumbelaka pada diskusi yang juga dihadiri akademisi DR Ferry Liando. (jerrypalohoon)