BeritaManado.com — Pemkab Minahasa Utara (Minut) lewat Dinas Pangan kembali melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM), Kamis (14/11/2024).
GPM yang sudah 15 kali dilaksanakan itu, kini menyasar Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan.
Kegiatan bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta menekan angka inflasi di daerah.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan, mengatakan GPM sudah dilaksanakan di semua kecamatan di Minut.
Adapun komoditi yang dijual, lanjut Robby, antara lain beras premium, gula pasir, telur, minyak goreng, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, dan daging ayam.
“Harganya mendapat subsidi 10% hingga 30% dari harga pasar. Jadi sangat murah,” ujarnya.
Diharapkan, GPM membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian dan menekan harga komoditas pendorong inflasi.
Robby menambahkan, dasar pelaksanaan GPM sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI nomor: 05/TS.02.02/K/1/2024 tentang Pedoman Umum Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tahun 2024.
Adapun sumber dana kegiatan dibiayai oleh APBD Perubahan Dinas Pangan Tahun 2024.
GPM diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara itu, warga menyambut antusias GPM.
Mereka bahagia karena bisa mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga murah.
(Alfrits Semen)
BeritaManado.com — Pemkab Minahasa Utara (Minut) lewat Dinas Pangan kembali melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM), Kamis (14/11/2024).
GPM yang sudah 15 kali dilaksanakan itu, kini menyasar Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan.
Kegiatan bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta menekan angka inflasi di daerah.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan, mengatakan GPM sudah dilaksanakan di semua kecamatan di Minut.
Adapun komoditi yang dijual, lanjut Robby, antara lain beras premium, gula pasir, telur, minyak goreng, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, dan daging ayam.
“Harganya mendapat subsidi 10% hingga 30% dari harga pasar. Jadi sangat murah,” ujarnya.
Diharapkan, GPM membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian dan menekan harga komoditas pendorong inflasi.
Robby menambahkan, dasar pelaksanaan GPM sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI nomor: 05/TS.02.02/K/1/2024 tentang Pedoman Umum Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tahun 2024.
Adapun sumber dana kegiatan dibiayai oleh APBD Perubahan Dinas Pangan Tahun 2024.
GPM diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara itu, warga menyambut antusias GPM.
Mereka bahagia karena bisa mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga murah.
(Alfrits Semen)