Ratahan – Sebanyak 25 orang warga kurang mampu penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra) secara sepihak diganti dan dicoret sebagai penerima oleh oknum hukum tua setempat.
Yonas Assa, satu diantara ke 25 warga penerima BLSM mengaku kaget dirinya bersama warga lainnya telah diusulkan oleh hukum tua untuk diganti. “Awal saya tidak yakin, karena penasaran maka saya cek ke kantor Pos Tombatu. Meski sempat bersikeras tidak memberikan informasi, namun karena sudah didesak akhirnya mereka memberikan copyan surat pengusulan pergantian penerima BLSM ke pusat,” jelas Assa kepada wartawan, Senin (21/10).
Atas usulan tersebut, akhirnya 25 warga yang seharusnya akan segera mengantongi Kartu Perlindungan Sosial (KPS) batal mendapatkannya karena telah direkomendasikan untuk diganti oleh pemerintah desa dalam hal ini kumtua.
Menariknya lagi dikatakan Assa, hukum tua juga telah melakukan kesalahan dengan memalsukan tanda tangan ketua BPD. Dimana dalam keterangan berdasarkan berita acara musyawarah desa, disini jelas pengusulan pergantian telah disitujui BPD, perwakilan tokoh agama/masyarakat dan penerima. Padahal semua itu hanya direkayasa karena ketua BPD sendiri tidak pernah mengetahui soal adanya pergantian penerima.
“Selaku warga penerima, saya sangat kecewa dengan perbuatan hukum tua ini. Apalagi dengan beberapa dukomen yang tidak jelas yang sengaja dibuat untuk memuluskan usulan perhantian penerima BLSM,” tegas dia yang juga mengaku jika hukum tua telah bekerja sama dengan sejumlah pihak di dalam Pos Tombatu.
“Selaku masyarakat kami minta pemerintah daerah dapat memperhatikan persoalan ini. Bagaimana pun kami yang sudah didata sejak awal merasa sangat dirugikan dengan perlakukan hukum tua,” tukasnya.(Rulan Sandag)