Amurang, BeritaManado — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (21/2/2019) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Kecamatan Tatapaan.
Informasi yang diperoleh Beritamanado.com dari Kepala Dinas Dukcapil Minsel, Corneles Mononimbar menyampaikan bahwa proses perekaman E-KTP kali ini baru difokuskan di 4 Desa.
“Untuk kesempatan perekaman E-KTP hari ini dilakukan di Desa Arakan, Raprap Sondaken dan Pungkol. Dan proses perekamannya dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sondaken,” kata Corneles Mononimbar.
Dari pantauan Beritamanado.com di lokasi perekaman E-KTP, terlihat antusias warga yang datang dan didominasi oleh para masyarakat lanjut usia. Dan turut diawasi oleh Camat Tatapaan, Meylisa Aring.
“Warga sangat antusias dalam melakukan perekaman E-KTP. Kami perkirakan dalam perekaman hari ini, mungkin tidak cukup waktu, dikarenakan tingginya antusias warga,” ujar Meylisa Aring.
Namun sayang, perekaman E-KTP di Desa Sondaken juga dihadiri oleh warga dari sejumlah Desa lain di Kecamatan Tatapaan, yang belum terjadwal.
“Adanya informasi yang keliru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatapaan, menyebabkan ada warga dari Desa lain tidak bisa dilayani dan terpaksa harus kembali pulang,” tambah Meylisa Aring.
Namun dirinya memastikan, bahwa untuk Desa yang belum melakukan perekaman E-KTP akan dilaksanakan secepatnya, namun masih menunggu kesiapan dari Dukcapil Minsel.
(TamuraWatung)