Minsel

Warga Jangan Sungkan Laporkan Polisi Nakal

Amurang – Kapolres Minsel, AKBP Iis Kristian SIK, mengingatkan kepada warga agar tak sungkan melaporkan polisi nakal.
“Jika ada anggota polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran disaat sedang bertugas seperti meminta uang damai saat menilang di jalan, bekerjasama dalam perbuatan yang salah demi menghasilkan uang, laporkan kepada kami,” kata Kristian kepada Beritamanado.com, Senin (2/9) malam.

Kristian menegaskan, polisi akan bertindak tegas pada mereka yang melanggar peraturan disiplin Polri.

“Jika terbukti dia melakukan pelanggaran disiplin akan langsung kami beri sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti contoh yang terjadi Jumat akhir pekan lalu. Karena laporan warga, kami berhasil menggagalkan praktek penimbunan BBM oleh anggota dan itu akan ditindak,” tegasnya.

Sanksi bagi polisi nakal itu pun bermacam-macam. Ada yang berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat. Sebagai bukti, Kristian menyebutkan langkah kepolisian pada Agustus lalu.

“Bulan Agusutus kemarin, kami memberikan sanksi kepada tiga anggota Polres Minsel. Berupa penempatan dalam ruang khusus selama 21 hari Bripda Fenly Manopo, penundaan ikut pendidikan selama 1 tahun bagi Brigadir Jimmy Lengkong, dan Penundaan Pangkat 1 tahun kepada Bripka Mody Kasenda,” Terangnya.

Pemberian sanksi tersebut karna ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 huruf (a) PPRI No. II Tahun 2003.

“Tentang hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara dan pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya. (vanly)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara